Pemerintah akan menerapkan ketentuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tahun ini.
Baca juga :
- 3 Amalan Tanpa Tumbal Pesugihan, Melancarkan Rezeki
- Cara Membuat Blog yang Menghasilkan Uang, Mudah & Lengkap
- Cara Membuat Website Toko Online dengan HTML dan CSS
- CARA CEK HARGA HP BEKAS UNTUK DIJUAL
Data registrasi kendaraan akan dihapus bila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK.
Kendaraan bermotor yang telah dihapus... tidak dapat diregsitrasi kembali," bunyi Pasal 74 ayat (3) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dikutip Senin (2/1/2023).
Jika tidak dapat diregsitasikan kembali, kendaraan bermotor tersebut bakal berstatus bodong permanen dan dilarang dioperasikan di jalan umum.
"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. hanya jadi souvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah, dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni belum lama ini.
Baca juga: Download GRATIS, Toko WhatsApp Blogger Template
Kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pasalnya, kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB masih rendah. Korlantas Polri menyebut kurang lebih sebanyak 50 persen kendaraan bermotor Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.
Baca Juga: Latihan Media Pelet Celana Dalam Wanita Tanpa Puasa Dan Tirakat
Kisah Misteri Pernikahan Manusia dan Jin
Kisah Misterius Makam Keramat di Banyumas Yang Sering Dijadikan Tempat Ritual Warga
Fatoni menambahkan, kebijakan penghapusan data regsitrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun perlu dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemda. Bila tidak, pemilik kendaraan terbiasa menunda pembayaran.
Adsblog
Agar kebijakan ini berjalan efektif, Kemendagri mengimbau kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi menggelar program pemutihan PKB secara rutin di tahun 2023.“Selama ini masih banyak pemda menggelar pemutihan PKB setiap tahun. Bukannya meningkatkan kepatuhan pajak, para pemilik kendaraan justru memilih untuk menunda pembayaran PKB. Kalau (program pemutihan PKB) berulang, ini tidak mendidik. Kalau dihapus (data STNK bagi penunggak PKB) dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Fatoni.
Baca Juga: Latihan Media Pelet Celana Dalam Wanita Tanpa Puasa Dan Tirakat
Kisah Misteri Pernikahan Manusia dan Jin
Kisah Misterius Makam Keramat di Banyumas Yang Sering Dijadikan Tempat Ritual Warga
.jpeg)

0 Comments